Sidney Jones: PKS partai yang paling memahami persoalan rakyat dan paling memahami prinsip demokrasi
By pks kraton 20.31 Pengamat , slider
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai terbesar keempat di Indonesia pasca Pemilu 2009 seringkali dituding memiliki hidden agenda untuk mendirikan negara Islam di Indonesia. PKS juga kerap dikaitkan dengan gerakan Islam radikal di luar negeri, wabil khusus Ikhwanul Muslimin di Mesir.
Tetapi, di mata Sydney Jones dari International Crisis Group (ICG), PKS bukanlah partai radikal. Terlebih PKS mengikuti aturan main demokrasi di Indonesia.
Sydney Jones menyampaikan hal itu ketika berbicara dalam Lecture Series on Democracy di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Ciputat, Tangerang, Senin pagi (23/5).
"Saya baru dari Aceh, dan mampir ke kantor partai lokal maupun nasional. Saya juga berbicara dengan wakil-wakil PKS di DPRD di Aceh," ujar Sydney.
Dalam berbagai pembicaraan itu, Sydney Jones menyimpulkan bahwa wakil-wakil PKS adalah yang paling memahami persoalan rakyat dan paling memahami prinsip demokrasi.
"Mereka paling cerdas dan paling peduli pada rakyat, juga paling punya gagasan tentang public services," demikian Sydney Jones.
Prof. Iberamsjah : Demokrat Tak Tahu Diri, Sikap PKS Tepat
By pks kraton 20.08 Media , Pengamat
Jakarta - Partai Demokrat dinilai sombong, tak beretika serta tidak tahu ilmu tata negara terkait dengan desakan agar Partai Keadilan Sejahtera menarik tiga kadernya yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II menyusul penolakan partai itu akan kenaikan harga BBM.
"Itu (soal jabatan menteri) bukan urusan dia (Demokrat). Demokrat kegenitan," ungkap pengamat politik Prof. Iberamsjah kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Jumat, 21/6).
Iberamsjah menegaskan, soal pengangkatan dan pemberhentian menteri, sepenuhnya hak prerogatif Presiden SBY. Karena itu, Demokrat tak perlu mendesak-desak. Dalam amatan Iberamsjah, sejumlah elit Demokrat mencoba jadi pembela SBY. Padahal, SBY sendiri tidak senang hak preorogatifnya dicampuri.
"Kalau saya Presiden, sudah saya pecat itu (elit Demokrat yang menyuruh PKS tarik menteri). Demokrat tidak tahu diri. Tidak tahu menempatkan dimana posisinya. Tidak cerdas," tegas Gurubesar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
Sejalan dengan itu, Iberamsjah menilai sikap PKS betul. PKS bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya nasib tiga kadernya Menkominfo Tifatul Sembiring, Mentan Suswono, dan Mensos Salim Segal Al Juffri kepada Presiden SBY. "Sudah betul itu PKS," tandasnya. [zul]
Pengamat : Selain PKS dan Golkar, tidak cukup kuat dijadikan sebagai basis dukungan Pemerintah
By pks kraton 22.46 Media , Pengamat
JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gungun Heryanto percaya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan berani mendepak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari koalisi. Hal ini karena SBY sangat perhatikan perimbangan kekuatan antara oposisi dan koalisi di parlemen.
"Sikap SBY tetap tak akan berubah," kata Gungun ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (19/6).
Gungun menyatakan SBY merasa lebih nyaman dengan menggantungkan posisi PKS di koalisi. Kalaupun mesti memberi sanksi, paling-paling SBY hanya akan mengurangi jatah menteri yang dimiliki PKS di kabinet. "Saya memprediksi maksimalnya pergantian menteri," ujar Gungun.
SBY menyadari dukungan 423 kursi (75,54 persen) partai pendukung pemerintah di parlemen bersifat rapuh. Hal ini karena dukungan tersebut tidak berakar pada kekuatan loyalitas, melainkan kepentingan pragmatis belaka.
Gungun mengatakan pemerintah bisa menghadapi persoalan besar bila mendepak PKS dari koalisi. Pasalnya PKS termasuk partai yang memiliki perolehan kursi besar di parlemen. Pilihan mendepak PKS dapat mengubah konstelasi kekuatan politik oposisi dan koalisi di DPR. Artinya, PKS yang berada di oposisi bisa menghambat program pemerintah.
Sementara Golkar yang tetap berkoalisi bisa leluasa melakukan sandera politik ke pemerintah. "Golkar dengan 106 kursi (18,93 persen) dan PKS 57 kursi (10,18 persen) sama-sama bisa menjadi bola liar," kata Gungun.
Di saat yang bersamaan, kata Gungun, mitra loyalis Demokrat yang lain seperti PAN dengan 46 kursi (8,21 persen), PPP 38 kursi (6,79 persen) dan PKB 28 kursi (5 persen) tidak cukup kuat dijadikan sebagai basis dukungan. "Tarik ulur dalam pengendalian kedua partai ini dianggap penting oleh SBY," ujarnya.
Patut Diduga Ada Kesepakatan Hitam SBY-ARB di Balik APBN-P 2013
By pks kraton 10.30 Media , Pengamat
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menjelaskan soal alokasi Rp 155 miliar dalam APBN-P 2013 yang digunakan untuk membantu PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
"Tadinya saya menilai perbedaan pendapat di sidang-sidang DPR adalah hal wajar. Namun apa yang terjadi di sidang paripurna kemarin adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan parpol-parpol Sekretariat Gabungan," ujar Ketua Umum Aliansi Rakyat Untuk Perubahan (ARUP), DR. Rizal Ramli, dalam pernyataan persnya, Selasa (18/6).
Rizal mengatakan, dengan menyepakati naiknya harga BBM, parpol-parpol telah mengkhianati rakyat yang hidupnya selama ini sudah sangat sulit. Padahal, banyak alternatif yang bisa dibahas untuk memperbaiki struktur penerimaan dan pengeluaran APBN tanpa perlu menyusahkan rakyat.
Lebih jauh lagi, calon presiden alternatif versi The President Centre ini menduga ada kesepakatan "hitam" antara SBY dengan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang juga bos besar Lapindo, terkait alokasi anggaran tersebut.
Golkar memanfaatkan kesulitan rakyat untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan ketua umumnya. Perdebatan tentang APBN-P 2013 kemarin ternyata tidak murni sekadar perbedaan pendapat, tapi ditunggangi oleh kepentingan sempit parpol.
"Saya mau bertanya kepada ARB (Aburizal), apakah memanfaatkan uang negara untuk menyelesaikan masalah Lapindo akan menjadi model kepemimpinan Anda jika terpilih jadi presiden 20014? Sebagai kawan, saya ingatkan rakyat Indonesia tidak butuh pemimpin yang banyak masalah dan akhirnya menjadi beban rakyat dan bangsa ini. Indonesia membutuhkan pemimpin yang bisa menjadi solusi bagi bangsa," ujar Rizal Ramli.
Pada sidang paripurna DPR kemarin, disepakati pengalokasian dana Rp 155 miliar untuk membantu korban semburan lumpur Lapindo. Anggaran ini tertuang dalam pasal 9 Rancangan APBN-P 2013.
Sejak enam bulan terakhir, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini berkali-kali menjelaskan bahwa pembahasan APBN-P selalu dijadikan alat untuk korupsi berjamaah. Perumusan APBN-P menunjukkan lemahnya kemampuan tim ekonomi presiden, khususnya Menteri Keuangan, dalam memprediksi dan mengantisipasi masalah fiskal.
Menurut dia, jika Menkeu punya kapasitas memadai, tidak diperlukan adanya pembahasan anggaran perubahan. APBN-P baru benar-benar dibutuhkan jika ada gejolak ekonomi yang luar biasa di tingkat regional atau global. [ald]
Pengamat: Sikap PKS Sudah Benar
By pks kraton 19.57 Media , Pengamat
![]() |
| Iberamsjah |
JAKARTA -- Sikap PKS yang tidak menarik tiga menterinya dari kabinet SBY dinilai sudah benar.
"Dulu SBY yang mengangkat ketiga menteri dari PKS, maka SBY pula yang berhak memberhentikan mereka," kata Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah di Jakarta, Kamis, (13/6).
Jika PKS menarik ketiga menterinya dari kabinet, ujar Iberamsjah, PKS justru menunjukkan mereka seolah-olah marah karena usulan agar harga BBM tidak dinaikkan ditolak pemerintah.
"Justru menunggu SBY menggunakan hak prerogatifnya merupakan sikap yang sangat tepat saat ini," ujarnya.
PKS, terang Iberamsjah, kali ini bertindak benar dengan menolak kenaikan harga BBM. PKS berani melawan kebijakan koalisi yang menyengsarakan rakyat.
"PKS justru terlihat berbeda, tidak bersikap menjilat SBY seperti partai lain seperti PAN, Golkar, PKB yang mau menerima keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Padahal mereka tahu kenaikan harga BBM hanya akan menyusahkan rakyat," kata Iberamsjah.
Apalagi, ujar Iberamsjah, harga BBM dinaikkan pada saat menjelang puasa dan lebaran. Harga barang pokok bisa melambung tinggi, padahal harga BBM tidak naik saja saat menjelang lebaran harga barang pasti naik.
Menurut Iberamsjah, PKS menolak kenaikan harga BBM bukan untuk melakukan pencitraan guna menaikkan elektabilitasnya. "Tidak ada hubungannya dengan pencitraan sebab PKS selama ini memang konsisten menolak kenaikan harga BBM," katanya.
PKS, ujar Iberamsjah, tak perlu mengundurkan diri dari koalisi. Sebab dulu SBY yang meminta mereka masuk ke dalam koalisi, maka SBY pula yang berhak mengeluarkan mereka dari koalisi.
"Saya bukan pendukung PKS maupun partai manapun. Namun sikap PKS menolak kenaikan harga BBM kali ini harus didukung oleh semua pihak," kata Iberamsjah.
Saksi Ahli: LHI Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal Suap
By pks kraton 18.54 Media , Pengamat , slider
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan.
Kali ini dua saksi Ahli dihadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, dan Dian Dosen Fakultas Hukum Trisakti. Keduanya menyampaikan keterangan saksi yang meringankan tersangka kasus ini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kesaksiannya, Eva Achjani menilai pasal suap hanya bisa diberlakukan bagi penyelenggara negara, tapi tidak bagi pejabat partai politik seperti tersangka suap impor daging Sapi Luthfi Hasan Ishaa,q yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Eva Achjani di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak bisa dikatakan penyuap pejabat negara, tapi presiden partai. Meskipun Luthfi saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, namun dalam konteks kasus dugaan suap impor daging di kementan ini, Luthfi kapasitasnya sebagai presiden partai. Apa lagi Saat kasus ini mencuat Luthfi duduk di Komisi I yang tidak mengurusi soal daging.
Sementara Dian sendiri sependapat dengan Eva, pasalnya pasal suap bisa diberlakukan hanya bagi para penyelenggara negara.
"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata Dian saat memaparkan di persidangan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lal)
Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/29/13/744074/saksi-ahli-luthfi-tak-bisa-dijerat-pasal-suap
Kali ini dua saksi Ahli dihadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, dan Dian Dosen Fakultas Hukum Trisakti. Keduanya menyampaikan keterangan saksi yang meringankan tersangka kasus ini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kesaksiannya, Eva Achjani menilai pasal suap hanya bisa diberlakukan bagi penyelenggara negara, tapi tidak bagi pejabat partai politik seperti tersangka suap impor daging Sapi Luthfi Hasan Ishaa,q yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Eva Achjani di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak bisa dikatakan penyuap pejabat negara, tapi presiden partai. Meskipun Luthfi saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, namun dalam konteks kasus dugaan suap impor daging di kementan ini, Luthfi kapasitasnya sebagai presiden partai. Apa lagi Saat kasus ini mencuat Luthfi duduk di Komisi I yang tidak mengurusi soal daging.
Sementara Dian sendiri sependapat dengan Eva, pasalnya pasal suap bisa diberlakukan hanya bagi para penyelenggara negara.
"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata Dian saat memaparkan di persidangan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lal)
Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/29/13/744074/saksi-ahli-luthfi-tak-bisa-dijerat-pasal-suap












