"Kami minta DPR melakukan pertemuan dengan pemerintah agar revisi UU yang dipersepsikan melemahkan KPK ini dicabut dari Prolegnas, karena tidak tepat revisi dilakukan pada saat ini," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid kepada detikcom, Rabu (10/10/2012).
Hidayat juga mengatakan sikap PKS terkait UU KPK telah jelas sejak dikirimkannya surat usulan penghentian pembahasan revisi UU KPK kepada ketua DPR pada 3 Oktober 2012 lalu.
"Sikap kita kan sebenarnya telah jelas. Sudah mengirimkan surat usulan kepada Ketua DPR, meminta anggota PKS di Baleg untuk menghentikan pembahasan revisi KPK. Karena ini (revisi UU KPK) diindikasikan akan melemahkan KPK," kata Hidayat.
Pelimpahan pembahasan revisi UU KPK dari Komisi III ke Badan Legislasi (Baleg) DPR tak serta merta membuat pembahasan revisi UU kontroversial itu dihentikan. Dibutuhkan kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk menghentikan pembahasan.
"Jadi nanti akan diplenokan dulu di Baleg, dirumuskan ulang atau dihentikan pembahasannya. Itu kaitannya dengan sikap fraksi-fraksi nantinya," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah, saat berbincang, Rabu (10/10/2012) malam.
0 thoughts on “PKS Minta DPR dan Pemerintah Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas”